Sehubungan dengan pelaksanaan tindak lanjut Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 yang merupakan pengembangan dari program MCP KPK, serta merujuk hasil rapat pada tanggal 14 April 2025 di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali, bersama ini disampaikan bahwa;
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam intervensi area Pelayanan Publik adalah pemublikasian Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahar Provinsi Bali melalui kanal resmi masing-masing satuan pendidikan.
Berikut merupakan link suratnya: