Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta
Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : B/1409/DKM.02/80-83/03/2024, tanggal 14 Maret 2024, tentang Ajakan Kampanye Antikorupsi di Daerah tahun 2024, disampaikan bahwa :
1.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan serangkaian kampanye antikorupsi untuk mengedukasi masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
2.Pemerintah Daerah diharapkan untuk berpartisipasi menyebarluaskan materi- materi kampanye antikorupsi kepada masyarakat.
3.Kampanye antikorupsi dilaksanakan mulai 25 Maret s.d 25 April 2024
Kampanye Anti Korupsi
by karanabali.com - 07 April 2024, 10:56 WIB 347 times read